Melebihi Kapasitas, 9 Truk yang Melintas di Madiun Ditilang Polisi

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak sembilan truk melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di kawasan Dumpil, Rabu (30/4) diberi sanksi tilang.
Penindakan itu dilakukan Sat Lantas Polres Madiun sebagai langkah antisipasi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mencegah terjadinya kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
KBO Sat Lantas Polres Madiun Iptu Nanang sebelum diberi sanksi tilang, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk barang, khususnya yang diduga mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.
“Truk yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi tilang serta diarahkan untuk mengurangi muatan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nanang.
Hasil operasi itu, ditemukan truk melanggar ketentuan, seperti adanya perubahan pada bodi kendaraan yang memperbesar kapasitas angkut, serta muatan yang melebihi tonase yang diizinkan.
“Terhadap pelanggar, petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang dan edukasi kepada para sopir serta pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa," katanya.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan penindakan truk ODOL ini bukan semata soal pelanggaran hukum, tetapi soal keselamatan bersama.
“Kendaraan yang melebihi kapasitas dapat merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami ingin menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat,” tegasnya.
Sembilan truk melebihi kapasitas diberi sanksi tilang oleh Sat Lantas Polres Madiun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News