Banyak Motor Curian dari Surabaya Dijual ke Madura, Polisi Sita 122 Kendaraan

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Sebanyak 122 unit sepeda motor disita oleh jajaran Polres Bangkalan dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar dalam sepekan terakhir.
"Sepeda motor yang kami sita kebanyakan yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Rabu (30/4).
Dia menjelaskan operasi yang digelar dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif, menekan kasus tindak pidana kriminal yang akhir-akhir mulai marak terjadi di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut.
Operasi digelar di sejumlah titik berbeda hingga di perbatasan antara Kabupaten Bangkalan dengan Kabupaten Sampang, di wilayah pantai utara Bangkalan.
"Operasi dalam bentuk KRYD ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil pengungkapan 54 kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya belum lama ini," jelasnya.
Hendro menyebut berdasarkan pengakuan sejumlah tersangka yang ditangkap tim Polrestabes Surabaya kala itu menyebutkan hasil pencurian sepeda motor di Kota Pahlawan umumnya dijual ke Pulau Madura.
"Fakta itu yang mendorong kami untuk meningkatkan kegiatan razia dalam bentuk KRYD," ucapnya.
Menurutnya, dari 122 sepeda motor yang disita petugas dalam operasi itu, sebanyak 22 kendaraan tidak sesuai dengan identifikasi.
Polres Bangkalan menyita 122 motor dari hasil operasi selama sepekan. Kendaraa roda dua itu disinyalir sebagai motor bodong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News