Residivis Bobol Rumah di Tanggulangin, Todong Saksi Pakai Pistol Mainan
Rabu, 30 April 2025 – 11:36 WIB

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat menunjukkan barang bukti senjata jenis pistol mainan yang digunakan pelaku pencurian di Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)
MSA dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Residivis asal Malang ditangkap seusai mencuri dan menodong saksi dengan pistol mainan di Sidoarjo. Pelaku sudah berkali-kali keluar-masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News