Residivis Bobol Rumah di Tanggulangin, Todong Saksi Pakai Pistol Mainan

Rabu, 30 April 2025 – 11:36 WIB
Residivis Bobol Rumah di Tanggulangin, Todong Saksi Pakai Pistol Mainan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat menunjukkan barang bukti senjata jenis pistol mainan yang digunakan pelaku pencurian di Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial MSA, pelaku pencurian dan penodongan senjata api mainan terhadap seorang wanita di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin pada Rabu (23/4).

Pelaku yang merupakan residivis asal Malang itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam seusai melancarkan aksinya.

“Pelaku membobol pintu belakang rumah korban, mencuri dompet dan sejumlah barang berharga. Saat kabur, dia menodongkan pistol mainan ke seorang saksi untuk melarikan diri ke arah persawahan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4).

MSA awalnya melancarkan aksinya seorang diri dan secara acak memilih rumah korban. Saat hendak kabur, dia tepergok seorang saksi dan secara spontan mengancam dengan pistol mainan agar bisa melarikan diri.

Namun, upaya itu gagal. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dompet milik korban berisi uang, barang berharga milik korban, celana penuh lumpur milik pelaku yang ditanggalkan untuk menghilangkan jejak, dan pistol mainan yang digunakan menodong saksi.

Fahmi menyebut, pelaku MSA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara, dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo (2018, 2024), Rutan Kelas II-B Gresik, dan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng, Waru).

“Motifnya karena faktor ekonomi,” ucap Fahmi.

Residivis asal Malang ditangkap seusai mencuri dan menodong saksi dengan pistol mainan di Sidoarjo. Pelaku sudah berkali-kali keluar-masuk penjara.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News