Bikin Geleng-Geleng, Pemuda di Magetan Cabuli Bocah Laki-Laki

“Adapun barang bukti yang disita adalah termasuk tali rafia, dasi pramuka, paku, palu, dan karet ikat rambut,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian ini sebagai pengingat bagi orang tua dan warga agar lebih berhati-hati mengawasi putra putrinya.
Dia menilai peran diperlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami meminta orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan hal yang tidak wajar," tegasnya.
"Jangan sampai kejadian serupa terulang. Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, polisi menjearat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya. (mcr23/jpnn)
Modus pemuda di Magetan cabuli bocah 10 tahun, dimingi-imingi uang Rp50 ribu agar mau diajak COD
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News