4 Pengedar Lintas Wilayah di Magetan Diringkus, Polisi Sita Berbagai Macam Narkoba
Jumat, 25 April 2025 – 11:06 WIB

Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Erik menggelar pers rilis kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (24/4). ANTARA/HO-Humas Polres Magetan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkoba. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Magetan tangkap 4 pengedar narkoba lintas wilayah. Sabu, ekstasi, dan ganja disita. Dua tersangka utama masih buron.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News