Suami Jual Istri di Tuban Pasang Tarif Rp1-1,5 Juta untuk Satu Kali Kencan
Kamis, 24 April 2025 – 20:32 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kasi humas Ipda Hamzaid menunjukkan beberapa barang bukti pada jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Kamis (24/4). (ANTARA/ Alimun Khakim)
ABA dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Suami asal Tuban berinisial ABA menjajakan istrinya kepada pria hidung belang lewat MiChat, Facebook, dan WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News