Polda Jatim Ungkap Kronologi Anggota Polres Pacitan Memerkosa Tahanan Perempuan
Kamis, 24 April 2025 – 19:37 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (kiri) menjelaskan tentang update kasus anggota Polres Pacitan yang memerkosa tahanan perempuan. Foto: Source for JPNN
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April, LC ditahan di rumah tahanan Polri yaitu Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim
“Jadi, untuk kasus pidana sendiri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 21 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Jules. (mcr23/jpnn)
Bukan sekali, anggota Polres Pacitan ternyata cabuli napi perempuan sebanyak empat kali dan berujung persetubuhan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News