Terhimpit Utang Rp40 Juta, Suami di Tuban Jual Istri untuk Begituan
Kamis, 24 April 2025 – 19:07 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kasi humas Ipda Hamzaid menunjukkan beberapa barang bukti pada jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Kamis (24/4). (ANTARA/ Alimun Khakim)
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana sebesar Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas, dua unit telepon genggam, dan satu sprei bermotif bunga warna hijau.
ABA dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Suami di Tuban tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk melunasi utang Rp40 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News