Oknum Polisi di Pacitan Diduga Memerkosa Tahanan Perempuan dalam Sel
Sabtu, 19 April 2025 – 11:06 WIB

Oknum polisi berinisial Aiptu LC melakukan pencabulan kepada tahanan perempuan di sel. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Apabila Aiptu LC terbukti bersalah, dia akan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Oknum polisi berinisial Aiptu LC kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim dan terancam PTDH.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News