Pengedar Narkoba di Pamekasan Gunakan Kompor Rakitan untuk Konsumsi Sabu-Sabu
Rabu, 16 April 2025 – 09:34 WIB

Pengedar narkoba berinisial K asal Pamekasan yang ditangkap dengan barang bukti kompor rakitan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Source for JPNN
Atas perbuatannya, K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sat Resnarkoba Polres Pamekasan menangkap pria berinisial K atas dugaan peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News