Pengedar Narkoba di Pamekasan Gunakan Kompor Rakitan untuk Konsumsi Sabu-Sabu

Rabu, 16 April 2025 – 09:34 WIB
Pengedar Narkoba di Pamekasan Gunakan Kompor Rakitan untuk Konsumsi Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Pengedar narkoba berinisial K asal Pamekasan yang ditangkap dengan barang bukti kompor rakitan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Source for JPNN

Atas perbuatannya, K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sat Resnarkoba Polres Pamekasan menangkap pria berinisial K atas dugaan peredaran narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News