Miris, Ibu di Ngawi Tega Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Ekonomi
Kamis, 27 Maret 2025 – 21:00 WIB

Polres Ngawi bongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi, terungkap ibu jadikan anak kandung sebagai PSK. Foto: Humas Polres Ngawi
Adapun barang bukti yang disita adalah satu buah kondom yang sudah digunakan, dua bungkus kondom yang utuh, uang tunai sebesar Rp150.000, satu buah bantal warna hijau merah, dan satu buah sprei warna pink.
Tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (mcr23/jpnn)
Polres Ngawi bongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi, terungkap ibu jadikan anak kandung sebagai PSK
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News