Polres Batu Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp14,9 Juta, 3 Orang Asal Blitar Ditangkap

"Ketiganya (pelaku) sudah kami tangkap," katanya.
Uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu sebanyak 149 lembar, telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain, seperti uang senilai Rp700 ribu, satu kendaraan roda dua, satu printer, tiga kaleng pilox, satu ponsel.
Kini kepolisian melakukan upaya pendalaman terhadap ketiga tersangka guna mengungkap seberapa banyak masyarakat yang telah menjadi korban peredaran uang palsu tersebut.
GA, AA, dan HP dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 juta," tutur Andi. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak tiga orang asal Kabupaten Blitar ditangkap polisi saat mengedarkan uang palsu di Kota Batu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News