Gegara Petasan Balon Udara, 8 Remaja di Ponorogo Lebaran di Rutan
Rabu, 12 Maret 2025 – 13:32 WIB

Polres Ponorogo menunjukkan delapan pemuda pelaku penerbangan balon udara berpetasan di Mapolres Ponorogo, Sealsa (11/3) (ANTARA/HO - Prastyo)
"Dari hasil penyelidikan, balon tersebut berasal dari Ponorogo. Kami lalu mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," jelasnya.
Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Dari delapan pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Walakin, mereka tetap menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Rudi. (antara/mcr12/jpnn)
8 Remaja di Ponorogo merayakan Lebaran di Rutan gegara menerbangkan petasan balon udara
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News