Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan BBM di Tuban & Karawang, Begini Modusnya

Untuk di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
"Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ungkapnya.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
"Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Nunung. (mcr12/jpnn)
Penyelewengan solar subsidi yang ditaksir merugikan negara Rp4,4 Miliar terrbongkar di Tuban dan Karawang dengan total 16.400 liter.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News