Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji di Jombang, 4 Tersangka Dibekuk

Selasa, 04 Maret 2025 – 23:05 WIB
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji di Jombang, 4 Tersangka Dibekuk - JPNN.com Jatim
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan pengoplos elpiji subsidi 3kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Foto: source JPNN

Adapun modus para pelaku membeli elpiji 3 kilogram di toko atau pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp20 ribu hingga Rp21 ribu. Setelah itu mereka oplos di tabung elpiji 12 dan 50 kilogram.

Untuk tabung elpiji 12 kilogram mereka jual dengan harga Rp130 ribu hingga Rp140 ribu dan tabung elpiji 50 kilogram dijual sebesar Rp550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

"Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan dari akhir tahun 2024 sampai saat ini," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita satu unit pikap Daihatsu Grand, elpiji 3 kilogram total 140 kondisi kosong, elpiji 3 kilogram 62 kondisi isi, elpiji 12 kilogram 52 kondisi kosong, elpiji 12 kilogram 18 kondisi isi, elpiji 50 kilogram 18 kondisi kosong, elpiji 50 kilogram 18 kondisi isi, dan satu buah tang.

Kemudian 100 segel tabung 12 kilogram dan tiga puluh buah segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah elpiji 3 kilogram, satu kresek bekas segel elpiji 3 kilogram, dua buah timbangan digital merek ACS dan Voltron.

Lalu 20 alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 12 kilogram, dan sembilan alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 50 kilogram.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Pasal 5 ayat 1 ancaman pidana enam tahun dan denda Rp6 miliar. (mcr23/jpnn)

Penjara enam tahun menanti bagi tersangka pengoplos elpiji 3 kg ke tabung non subsidi di Jombang

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News