Pria di Sumenep Diringkus Polisi, Diduga Rakit Bahan Peledak Tanpa Izin

Senin, 03 Maret 2025 – 11:16 WIB
Pria di Sumenep Diringkus Polisi, Diduga Rakit Bahan Peledak Tanpa Izin - JPNN.com Jatim
AT (38) warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru yang diduga membuat bahan peledak tanpa izin. Foto: Humas Polres Sumenep.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)

Rakit bahan peledak tanpa izin, warga Kecamatan Rubaru Sumenep ditangkap polisi.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News