Eks Pegawai Petrokimia Gresik yang Tepergok Selingkuh Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Rabu, 05 Februari 2025 – 22:35 WIB
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka berdua terancam hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara dan denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (mcr23/jpnn)
Polres Gresik tetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik tersangka buntut kasus perselingkuhan dengan selebgram yang dibongkar sang istru
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News