Cegat Mobil Boks di Jalan, Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
MZ dijerat Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
"Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal ini.
Polisi juga memburu pemilik dan produsen rokok ilegal tersebut yang banyak dilakukan warga di Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Sampang menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam mobil satu boks dengan tujuan luar Madura.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News