Polda Jatim Sebut Antok Sebagai Pelaku Tunggal Kasus Mutilasi
Senin, 03 Februari 2025 – 21:30 WIB
Adapun potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).
Antok mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dengan ancaman hukuman mati. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim ungkap penyidikan sementara, Antok jadi pelaku tuggal mutilasi Uswatun Khasanah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News