Polda Jatim Sebut Antok Sebagai Pelaku Tunggal Kasus Mutilasi
Senin, 03 Februari 2025 – 21:30 WIB

Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) tersangka mutilasi saat digelandang menuju Polda Jatim. Foto: Source for JPNN
Adapun potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).
Antok mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dengan ancaman hukuman mati. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim ungkap penyidikan sementara, Antok jadi pelaku tuggal mutilasi Uswatun Khasanah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News