Polda Jatim Sebut Antok Sebagai Pelaku Tunggal Kasus Mutilasi

Senin, 03 Februari 2025 – 21:30 WIB
Polda Jatim Sebut Antok Sebagai Pelaku Tunggal Kasus Mutilasi   - JPNN.com Jatim
Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) tersangka mutilasi saat digelandang menuju Polda Jatim. Foto: Source for JPNN

Adapun potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).

Antok mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dengan ancaman hukuman mati. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim ungkap penyidikan sementara, Antok jadi pelaku tuggal mutilasi Uswatun Khasanah

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News