5 Pelaku Curanmor 19 TKP di Madiun Diringkus Polisi
Kamis, 30 Januari 2025 – 20:22 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengatakan pihaknya memberikan atensi atas banyaknya kasus curanmor belakangan ini.
"Kami juga meminta masyarakat Kota Madiun berhati-hati dan jangan lengah terhadap kasus curanmor yang rawan terjadi. Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah terkunci dengan baik, dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda," tuturnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Madiun Kota meringkus lima pelaku curanmor yang beraksi di 19 TKP di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News