Polisi Ringkus Resdivis Curanmor yang Beraksi 33 Kali di Madiun Raya
jatim.jpnn.com, MADIUN - Belum juga jera meski pernah mendekam di bui, dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diringkus Polres Madiun.
Tersangka yang ditangkap ialah Doni Aris Saputro (48) warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Wari Bin Suliman (40) warga Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.
Keduanya beraksi sebanyak tujuh kali di Kabupaten Madiun, 17 kali di Kota Madiun, dan sembilan kali di Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan sejak November 2024 hingga Januari 2025 telah terjadi serangkaian kasus curanmor di Kabupaten Madiun.
“Salah satu pelaku yang diamankan, baru beraksi di Kota Madiun sehingga masih dalam penyelidikan Polres Madiun Kota, " ujar Zainur saat konferensi pers di salah satu lokasi kejadian, Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (29/1).
Dari hasil penyelidikan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kejahatan para pelaku di antaranya Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, dan Kecamatan Wungu. Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/1).
"Kami menerima informasi mengenai dua orang yang dicurigai sebagai pelaku Curanmor, bergerak ke arah Kecamatan Wungu" jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Dua residivis curnamor di 33 TKP Madiun Raya dibekuk polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News