Polisi Ringkus Resdivis Curanmor yang Beraksi 33 Kali di Madiun Raya

Rabu, 29 Januari 2025 – 20:22 WIB
Polisi Ringkus Resdivis Curanmor yang Beraksi 33 Kali di Madiun Raya - JPNN.com Jatim
Residivis curanmor 33 kali di Madiun Raya dibekuk polisi. Foto: source JPNN

Dalam aksinya, Doni berperan sebagai joki yang mencari target dan mengawasi situasi saat beraksi, sedangkan Wari bertugas membobol kunci dan membawa kabur kendaraan curian.

Polisi juga masih memburu seorang rekan mereka, Tuki (55), asal Kabupaten Sampang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna gelap tanpa nomor polisi dan dokumen kepemilikan, satu unit handphone, serta satu buah kunci L yang telah dimodifikasi untuk membobol kendaraan.

Hasil kejahatan mereka dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung tahun dan kondisi kendaraan, yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Zainur. (mcr23/jpnn)

Dua residivis curnamor di 33 TKP Madiun Raya dibekuk polisi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News