Polisi Ringkus Resdivis Curanmor yang Beraksi 33 Kali di Madiun Raya
Dalam aksinya, Doni berperan sebagai joki yang mencari target dan mengawasi situasi saat beraksi, sedangkan Wari bertugas membobol kunci dan membawa kabur kendaraan curian.
Polisi juga masih memburu seorang rekan mereka, Tuki (55), asal Kabupaten Sampang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna gelap tanpa nomor polisi dan dokumen kepemilikan, satu unit handphone, serta satu buah kunci L yang telah dimodifikasi untuk membobol kendaraan.
Hasil kejahatan mereka dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung tahun dan kondisi kendaraan, yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Zainur. (mcr23/jpnn)
Dua residivis curnamor di 33 TKP Madiun Raya dibekuk polisi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News