Perampok & Penyekap Lansia di Perum De Naila Gresik Diringkus, 1 Masih Buron
Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban.
“Di saat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat,” ucapnya.
Kemudian pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa emas 25 gram, dua buah handphone merek Samsung dan merek Xiaomi serta uang Rp500 ribu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi,” jelasnya.
Pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi meringkus dua dari tiga pelaku perampokan dan penyekapan lansia di perumahan De Naila Gresik.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News