Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Ditahan Polda Jatim
Jumat, 24 Januari 2025 – 17:02 WIB
“Tadi terhambat sendiri itu atas permintaan sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Atas permintaan dari tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta. (mcr23/jpnn)
Selebgram Isa Zeg resmi ditahan di Polda Jatim pascaditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News