Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Ditahan Polda Jatim

Jumat, 24 Januari 2025 – 17:02 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Ditahan Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Chatles P Tampubolom. Foto: source JPNN

“Tadi terhambat sendiri itu atas permintaan sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Atas permintaan dari tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta. (mcr23/jpnn)

Selebgram Isa Zeg resmi ditahan di Polda Jatim pascaditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News