9 Pesilat Jadi Dalang Penyerangan Polsek Watulimo, Begini Perannya
Jumat, 24 Januari 2025 – 16:40 WIB
“Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu setelah kami lakukan pemeriksaan di sini, kemudian ditangkap dan ditahan baru ada rasa penyesalan,” jelasnya.
Polisi dengan tiga melati di pundak itu menuturkan untuk tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP 160 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim menangkap sembilan pesilat yang lakukan penyerangan terhadap Polsek Watulimo Trenggalek.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News