Jadi Dalang Tawuran, 2 Pesilat di Gresik Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, GRESIK - Sebanyak dua dari 27 pesilat ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang hendak digunakan tawuran antarpesilat di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (21/12) pukul 01.00 WIB.
Mereka ialah Muhammad Rayhan Santoso (19) asal Desa Ngambar, Driyorejo, Gresik dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RM (16).
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan pemicu aksi tawuran pesilat itu gara-gara adu gengsi dan saling sindir antar perguruan silat di media sosial.
Selain kepemilikan senjata tajam, mereka berdualah otak dari aksi tawuran tersebut.
"Keduanya berperan sebagai otak pelaku tawuran. Sekaligus admin media sosial masing-masing perguruan," kata Eriq, Kamis (26/12).
Aksi tawuran itu, kata Eriq, sempat terjadi satu kali. Beruntungnya, warga berusaha untuk menghentikan. Namun, mereka berencana untuk pindah ke lokasi lain.
“Sempat terlibat satu kali bentrok sebelum dihentikan warga. Dan berencana kembali melakukan tawuran di tempat lain," bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya, terutama bagi remaja yang tergabung dalam perguruan silat.
Dua pesilat di Gresik ditetapkan tersangka sebagai dalang tawuran, salah satunya masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News