Gegara Pohon Sengon, Ayah di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya
Selasa, 14 Januari 2025 – 08:57 WIB
Mujianto dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (mcr12/jpnn)
Ayah cangkul anak tiri di Jombang dipicu pertengkaran pelaku dan korban sebelumnya, yaitu korban melarang menjual pohon sengon miliknya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News