Arist: Semoga Terduga Pelaku Kekerasan Seksual SPI Batu Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE.
"Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya perkara tersebut dilakukan gelar perkara," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Kamis (5/8).
Arist menyampaikan kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyerahkan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia pun menjelaskan pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.
"Hal itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka," ujar Arist.
Dia berharap status pemiliki SPI Kota Batu tersebut secepatnya ditingkatkan menjadi tersangka, lalu berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.
"Harapan kami status terduga saksi menjadi tersangka dan ditahan," tutur dia.
Arist sangat yakin bukti-bukti kekerasan seksual yang pihaknya dan pelapor serahkan sebelumnya sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku meningkat. (antara/mcr13/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisia
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News