Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya Terungkap, Polisi Sita Sabu-Sabu & Uang Tunai
Suria menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menemukan semua barang bukti tersebut.
Pengakuan AR, barang haram itu dia beli dari seseorang berinisial B (DPO) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
“AR mengaku membeli 50 gram sabu-sabu dari B pada 22 November 2024, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Tersangka juga mengaku sudah delapan kali membeli sabu-sabu dari B sejak Juni 2024 untuk dijual kembali.
AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami juga sedang memburu pemasok utama, yakni saudara B yang kini berstatus DPO,” pungkas Suria. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti 38 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News