Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya Terungkap, Polisi Sita Sabu-Sabu & Uang Tunai

Rabu, 08 Januari 2025 – 16:48 WIB
Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya Terungkap, Polisi Sita Sabu-Sabu & Uang Tunai - JPNN.com Jatim
Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan jaringan pengedar narkoba di Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Suria menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menemukan semua barang bukti tersebut.

Pengakuan AR, barang haram itu dia beli dari seseorang berinisial B (DPO) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

“AR mengaku membeli 50 gram sabu-sabu dari B pada 22 November 2024, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku sudah delapan kali membeli sabu-sabu dari B sejak Juni 2024 untuk dijual kembali.

AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami juga sedang memburu pemasok utama, yakni saudara B yang kini berstatus DPO,” pungkas Suria. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti 38 gram sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News