Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Balita, 6 Orang Ditangkap
"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," ujar dia.
Kepolisian setempat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
DF dijerat Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 10 huruf kedua (2) Jo Pasal 13 Jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Untuk terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak enam orang di Kota Batu ditangkap dalam kasus perdagangan bayi di Kota Batu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News