Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Balita, 6 Orang Ditangkap
jatim.jpnn.com, BATU - Polres Batu mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan lewat media sosial Facebook dengan menangkap enam pelaku.
Wakapolres Kota Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan enam orang pelaku itu ialah DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk dan KK (32) asal Jakarta Utara.
"Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu," kata Danang.
Danang menjelaskan kasus perdagangan bayi terungkap ketika pelaku berinisial DF ketahuan tetangganya merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari, padahal masyarakat setempat tahu dia tak dikaruniai anak setelah menikah tiga tahun," jelasnya.
Hasil penyelidikan terungkap bahwa DF mendapatkan bayi itu dengan cara membeli daru salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil seharga Rp19 juta yang dijual oleh terduga pelaku AS.
"AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," ujarnya.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi mendapati fakta bahwa AS dan KK adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi melalui ranah media sosial Facebook bersama terduga pelaku lain, yakni MK, RS, dan AI.
Para pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2024 di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali.
Sebanyak enam orang di Kota Batu ditangkap dalam kasus perdagangan bayi di Kota Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News