Gelapkan Dana Calon Jemaah Haji, Pemilik Travel di Madiun Dibekuk Polisi
Sampai saat ini uang yang telah dibayarkan tersebut baru dikembalikan Rp77 juta sehingga total biaya yang belum dikembalikan sebesar Rp154 juta.
“Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Tujuh korban itu kerugian terendah Rp350 juta sampai dengan Rp900 juta per orang,” terangnya.
Sementara dari penuturan tersangka, usaha travel miliknya sempat berjalan lancar pada tahun pertama atau sebelum Covid-19.
Bahkan diklaim sudah sering memberangkatkan jamaah haji. Namun, setelah Covid-19 ada beberapa masalah administrasi hingga akhirnya korban tak kunjung berangkat.
“Apabila ingin mendaftar haji lewat sebuah travel, pastikan statusnya terlebih dahulu dengan mengecek izin usaha di Kementerian Agama,” ucapnya.
Polisi menyita beberapa bukti transfer pembayaran Haji Furoda yang ditujukan ke rekening tersangka, dengan nominal puluhan sampai ratusan juta rupiah
“Pasal yang disangkakan adalah 378 atau 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polres Madiun tangkap pemilik Ladima Tours dan Travel diduga menilap uang calon jemaah haji furoda, korban rugi miliaran
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News