Istri di Ngawi Ditusuk Suami Gegara Ceritakan Urusan Ranjang ke Keluarga
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:12 WIB
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah pisau dapur dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.
“Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polres Ngawi tangkap suami yang tusuk istri karena sering ceritakan urusan ranjang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News