Jangan Ditiru, Ibu di Ngawi Nekat Jadi Kurir Narkoba Karena Terhimpit Ekonomi
Dari YMIS, polisi menemukan barang bukti satu plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja 6,17 gram dan ponsel merek Samsung.
“Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun, yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” tuturnya.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba merupakan perhatian khusus dan bentuk komitmen Polres Ngawi. Mengingat dampak serius yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polres Ngawi menangkap seorang ibu yang menjadi kurir narkoba untuk menghidupi dia dan buah hatinya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News