Polres Malang Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kilogram Ganja Kering
Jumat, 20 Desember 2024 – 14:09 WIB
KW dan NA kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi di Malang menyita satu kilogram ganja kering dari dua pengedar narkoba inisial KW dan NA.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News