Herman Budiyono Divonis 3 Tahun, Keluarga Terdakwa Apresasi Putusan Hakim

Menurutnya, meskipun keluarga terdakwa berusaha menciptakan kampanye hitam di media sosial untuk mencari simpati publik, aparat penegak hukum tetap tidak terintimidasi dan tetap berpegang pada hukum yang berlaku.
“Mereka memang bertindak sesuai dengan dasar hukum yang benar,” ucapnya.
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan pengiriman dana kepada saksi-saksi korban dan masalah hutang dagang yang disebutkan tidak berkaitan langsung dengan pengalihan uang yang dilakukan terdakwa.
Hakim menyatakan m pengiriman dana dan utang dagang terjadi dalam periode waktu yang berbeda dengan pemindahan uang oleh terdakwa.
Karena itu, alasan terdakwa yang memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, klaim terdakwa yang menyebut pemindahan uang dilakukan untuk mengamankan rekening CV MMA agar tidak terblokir juga terbukti tidak benar. Faktanya, rekening CV MMA tidak terblokir dan masih aktif hingga kini.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Herman Budiyono bersalah telah mengalihkan sejumlah uang yang sebagian merupakan hak para ahli waris lainnya. (mcr12/jpnn)
Keluarga terdakwa memberikan apresiasi atas putusan hakim kepada Herman Budiyono dalam perkara penggelapan jabatan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News