Miliki 3 Anak, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ditahan, Ternyata

Senin, 10 Juni 2024 – 22:09 WIB
Miliki 3 Anak, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ditahan, Ternyata - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya seorang polisi, Briptu RDW rupanya tak ditahan di Rutan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan alasan tak ditahannya Briptu FN karena masih memiliki tiga anak yang masing-masing berusia dua tahun dan empat bulan.

“Ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan maka tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” kata Dirmanto, Senin (10/6).

Adapun kondisi terkini Briptu FN mengalami luka di tangan sebelah kanan kirinya serta beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar.

Luka itu didapatkan saat Briptu FN berusaha menyelamatkan suaminya tersebut.

“Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini,” ujar dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang disangkakan dalam kasus itu adalah Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)

Alasan Polda Jatim tak lakukan penahanan Polwan yang bakar suaminya hingga meninggal di asrama polisi Mojokerto

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News