Polwan Terdakwa Pembakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Merespons tuntutan JPU ini, pihak terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
“Nanti tanggal 7 (Januari 2025) kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampaikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum Fadhila Iptu Tatik.
JPU Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” kata Angga. (mcr23/jpnn)
JPU menuntut empat tahun penjara seorang polwan yang membakar suami di Mojokerto.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News