Pelapor Bantah Adanya Jual Beli Tuntutan dalam Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan

Hadi mengatakan setelah satu jam ayahnya meninggal, bahkan ketika ibu dan saudara-saudara yang lainnya belum tahu kabar itu, Herman sudah mentransfer uang CV MMA hampir Rp5 miliar ke rekeningnya sendiri. Kemudian diulang hingga nominal mencapai Rp12 miliar.
"Tidak ada yang tahu pada waktu itu ternyata Herman sudah mentransfer uang milik CV MMA ke rekening diri sendiri. Jadi, Herman menguasai uang CV MMA itu tanpa persetujuan ahli waris yang lain," ungkapnya.
Menurutnya, upaya menuntut Herman dalam persidangan perkara penggelapan adalah sarana terakhir mencari keadilan sebagaimana hukum pidana merupakan ultimum remidium.
“Sudah bertahun-tahun kami memberi kesempatan kepada Herman untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik, tetapi selama bertahun-tahun ini juga kami dibohongi oleh Herman. Pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Herman ke kepolisian,” bebernya.
Hadi membantah soal laporan penasihat hukum Herman. Dia menyatakan tidak ada kriminalisasi terhadap Herman karena bukti-buktinya jelas.
"Herman tidak perlu mentransfer uang CV MMA ke rekening pribadinya sendiri. Dia juga yang menguasai token bank milik CV MMA. Jadi, alasan Herman mengamankan uang CV MMA di rekening pribadinya sendiri itu jelas adalah niat jahat Herman sejak semula memang ingin menguasai uang itu,” kata dia.
Kemudian pernyataan penasihat hukum Herman yang mengungkit soal uang lain dimiliki saudara-saudaranya untuk mengkontra kerugian korban tidak benar karena tidak ada hubungannya dengan pidana yang telah dilakukan Herman.
“Sepertinya penasihat hukum terdakwa Herman bingung melakukan pembelaan, sampai mengkait-kaitkan hutang dagang CV MMA untuk membenarkan perbuatan Herman menguasai uang CV MMA. Ini kan dua hal yang berbeda dan tidak relevan sama sekali," ucap dia.
Pihak pelapor membantah tidak ada jual beli tuntutan dalam sidang kasus penggelapan dalam jabatan CV MMA Mojokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News