Pelapor Bantah Adanya Jual Beli Tuntutan dalam Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan
Jumat, 13 Desember 2024 – 16:35 WIB

Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA yang digelar di PN Mojokerto. Foto: Source for JPNN
Hadi juga menilai perbuatan Herman men-transfer tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris adalah perbuatan melawan hukum karena di dalam uang itu ada hak bagian para ahli waris.
"Ketika diminta kembali, Herman menolak sehingga inilah yang kami tuntut di persidangan," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pihak pelapor membantah tidak ada jual beli tuntutan dalam sidang kasus penggelapan dalam jabatan CV MMA Mojokerto.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News