Bejat, Wartawan di Madiun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 2 Tahun
Kamis, 12 Desember 2024 – 20:42 WIB
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya terhadap bujuk rayu, ajakan, iming iming, tanpa seizin dari orang tua.
“Sekalipun yang mengajak adalah orang yang dikenal, agar tidak ada korban atau tersangka baru.Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka RDP mengaku memperdaya korban sebanyak 1 sampai 2 kali per bulan. Dirinya juga membenarkan jika berprofesi sebagai wartawan.
“Saya khilaf, saya tergiur suka sama korban. Saya sudah berkeluarga punya istri punya anak,” pungkas RDP. (mcr23/jpnn)
Modus wartawan Madiun yang tega cabuli anak di bawah umur selama dua tahun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News