Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Polres Sumenep memberikan sanksi tegas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggotanya. Dia ialah Aipda S yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan sanksi ini diberikan karena Aipda S dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
"PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kompol Trie, Rabu (11/12).
Dia menjelaskan keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," jelasnya.
Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Sumenep untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Polres Sumenep beri sanski pecat tidak hormat kepada Aipda S yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News