Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

“Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk juga mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga:
Restitusi itu diajukan kepada lima terpidana, antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno, Adi Ismanto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari terkait permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.
Nantinya, pihaknya akan membuat tanggapan terkait permohonan restitusi yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya.
“Jadi, kalau tanggapan kami, untuk para korban memang itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022. Namun, kami masih harus tetap mempelajari tentang itu, untuk lain dan selanjutnya kami akan tuangkan dalam jawaban,” kata Adi.
Ditanya soal kesanggupan permohonan restitusi yang diajukan juga akan dituangkan dalam tanggapan tersebut.
“Maka dari itu, kami akan tuangkan pada jawaban kami sendiri,” kata Adi. (mcr23/jpnn)
73 korban tragedi Kanjuruhan tuntut ganti rugi Rp17,5 miliar kepada lima terpidana
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News