Yusa Rencanakan Bunuh 1 Keluarga di Kediri Gunakan Palu, Puncaknya Saat Momen Ini
Pukulan itu membuat Kristina reflek berteriak. Suami Kristina, Agus berusaha untuk mengecek keadaan istrinya.
“Akhirnya suaminya datang juga berteriak ikut dieksekusi menggunakan palu,” jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa kakak kandung dan suaminya. Pelaku lantas membawa sejumlah barang berharga, seperti mobil Avanza, perhiasan, hingga ponsel milik korban.
“Ini HP korban niatnya akan dijual. Mobil juga sama, diambil juga dan niatnya akan dijual,” katanya.
Yusa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Pelaku pembunuhan disertai perampokan satu keluarga di Kediri dikenakan dijerat pasal pembunuban berencana ancaman penjara seumur hidup.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News