Yusa Rencanakan Bunuh 1 Keluarga di Kediri Gunakan Palu, Puncaknya Saat Momen Ini

Jumat, 06 Desember 2024 – 18:00 WIB
Yusa Rencanakan Bunuh 1 Keluarga di Kediri Gunakan Palu, Puncaknya Saat Momen Ini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers terkait pembunuhan disertai perampokan satu keluarga di Kediri. Foto: Polres Kediri

Pukulan itu membuat Kristina reflek berteriak. Suami Kristina, Agus berusaha untuk mengecek keadaan istrinya.

“Akhirnya suaminya datang juga berteriak ikut dieksekusi menggunakan palu,” jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa kakak kandung dan suaminya. Pelaku lantas membawa sejumlah barang berharga, seperti mobil Avanza, perhiasan, hingga ponsel milik korban.

“Ini HP korban niatnya akan dijual. Mobil juga sama, diambil juga dan niatnya akan dijual,” katanya.

Yusa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (mcr23/jpnn)

Pelaku pembunuhan disertai perampokan satu keluarga di Kediri dikenakan dijerat pasal pembunuban berencana ancaman penjara seumur hidup.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News