Polres Sampang Bongkar Kasus TPPO, Selamatkan 3 Wanita Asal NTB
Kamis, 05 Desember 2024 – 12:37 WIB

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono (tengah) saat merilis kasus TPPO yang menyelamatkan tiga wanita asal NTB. Foto: Source for JPNN.
Selain S, pelaku juga menjual dua korban lain, yakni D dan P. Keduanya dibeli dari tersangka M (DPO) seharga Rp15 juta per orang, lalu berencana dijual ke Arab Saudi seharga Rp40 juta per orang.
F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Sampang menyelamatkan tiga wanita asal NTB yang hendak dijual ke Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News