Polres Sampang Bongkar Kasus TPPO, Selamatkan 3 Wanita Asal NTB

Kamis, 05 Desember 2024 – 12:37 WIB
Polres Sampang Bongkar Kasus TPPO, Selamatkan 3 Wanita Asal NTB - JPNN.com Jatim
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono (tengah) saat merilis kasus TPPO yang menyelamatkan tiga wanita asal NTB. Foto: Source for JPNN.

Selain S, pelaku juga menjual dua korban lain, yakni D dan P. Keduanya dibeli dari tersangka M (DPO) seharga Rp15 juta per orang, lalu berencana dijual ke Arab Saudi seharga Rp40 juta per orang.

F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Polres Sampang menyelamatkan tiga wanita asal NTB yang hendak dijual ke Arab Saudi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News