Lakukan Penggelapan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 30 November 2024 – 17:31 WIB
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr23/jpnn)
Diduga lakukan penggelapan aset desa, mantan Kades Sekapuk Gresik ditetapkan tersangka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News