Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Blitar, Sita Belasan Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, BLITAR - Sat Resnarkoba Polres Blitar meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L.
Kedua pelaku ialah TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH.
"Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L," kata Gede dalam konferensi pers, Senin (25/11)
Gede menambahkan semula polisi menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar.
Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri. MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH.
Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.
Polres Blitar menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News