Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Blitar, Sita Belasan Gram Sabu-Sabu
"Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH," ujarnya.
MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L dan mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.
Tersangka MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.
Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 14,8 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir.
"Polres Blitar Kota akan terus mengembangan ungkap kasus ini, " jelasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan UU tentang Kesehatan dalam Pasal 435 UU RI No 75/2003 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Blitar menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News