Jual Sabu-Sabu 3 Bulan, 2 Pengedar di Surabaya Diciduk Polisi
Sabtu, 23 November 2024 – 16:40 WIB
FS dan DF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga terus memburu A, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda di Surabaya ditangkap polisi sebagai pengedar, utang sabu-sabu ke bandar belum lunas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News